Minggu, 28 September 2025
  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program kerja
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Foto Galeri
  • Layanan
    • Layanan AK1
    • Pelayanan Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
    • Pendaftaran Pelatihan
    • Layanan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial
    • Layanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Direktori
    • Data —
    • Data —
  • Kotak Saran
No Result
View All Result
Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi
  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program kerja
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Foto Galeri
  • Layanan
    • Layanan AK1
    • Pelayanan Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
    • Pendaftaran Pelatihan
    • Layanan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial
    • Layanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Direktori
    • Data —
    • Data —
  • Kotak Saran
No Result
View All Result
Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi
No Result
View All Result
Home Berita

Disnakertrans Kab. Kuningan Melakukan Klarifikasi antara Perusahaan PT. Anggun Jaya Mandiri dengan Pihak Pekerja

by admindisnakertrans
23 September 2022
in Berita
0
Disnakertrans Kab. Kuningan Melakukan Klarifikasi antara Perusahaan PT. Anggun Jaya Mandiri dengan Pihak Pekerja
1.2k
SHARES
14.6k
VIEWS

Pada  hari ini Kamis, 22 September 2022 Bidang Perlindungan telah melaksanakan  klarifikasi ke-III antara PT. Anggun Jaya Mandiri dengan pihak pekerja atas nama Sdr. Arismat Cs yang memberi kuasa kepada Firma Hukum Ahmad Subito & Partners yang beralamat Jl. Pemuda Raya Cirebon.

Sesuai undang-undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial pasal 3 tahapan 2 (dua) sudah dilaksanakan, mulai konfirmasi yang disarankan secara bipartit, tetapi bipartit tidak dilaksanakan sehingga dilanjut dengan klarifikasi I, klarifikasi II, dan klarifikasi III dengan tidak ada kesepakatan bersama dikarenakan Direktur/ Pimpinan perusahaan tidak hadir sehingga mewakilkan.

Sehubungan hal tersebut, kami ajukan ke sidang Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang akan diproses oleh Mediator Provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kuningan mengharapkan perselisihan ini jangan sampai ke Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Hndustrial, cukup sampai dengan mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jawa Barat.

HUBUNGI KAMI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan
Jalan RE.Martadinata KM.6 Po Box 135
Kode Pos : 45573
Telp/Fax : (0232)-871661
e-Mail : info@disnakertrans.kuningankab.go.id

Copyright © Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Sejarah
  • Homepages
    • Home 1
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Visi Dan Misi
    • Home 5

Copyright © Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan