Kegiatan Pelatihan yang diselenggarakan di UPTD BLK Disnakertrans Kab. Kuningan
Ø Persyaratan peserta
Dapat Baca Tulis
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Sehat fisik dan rohani
Berkelakuan baik
Lulus seleksi masuk
Ø Prosedur Pendaftaran Pelatihan
· Institusional
Calon peserta mendaftarkan diri ke UPTD BLK Disnakertrans Kab. Kuningan atau melalui https://pelatihan.kemnaker.go.id/ dan cari UPTD BLK Kuningan
Tim Perencanaan dan tim recruitment memproses calon peserta
· Non Institusional (MTU)
Kepala Desa / Kelurahan / Pondok Pesantren/ Lembaga Masyarakat mengajukan usulan permohonan pelatihan dilampiri daftar calon peserta
Tim Perencanaan dan tim recruitment memproses usulan tersebut
· Untuk Kerjasama dengan pihak ketiga
Mengajukan permohonan ke UPTD BLK
Menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB)
Sanggup membayar retribusi yang telah disepakati kedua belah pihak
Mentaati peraturan yang tercantum dalam SKB.