Tugas Pokok Dan Fungsi

Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasi di Kabupaten Kuningan adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan dan penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, SertaTata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan yang telah dirubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 168 Tahun 2021. Dengan gambaran sebagai berikut :

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

  1. Kedudukan
  1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib di bidang Tenaga Kerja dan urusan Pemerintahan pilihan di bidang Transmigrasi;
  2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
  3. Susunan Organisasi

Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiridari:

    1. KepalaDinas;
    2. Sekretariat, membawahkan:
      1. Sub Bagian Umum danKepegawaian;
      2. Sub Bagian Keuangan dan Program.
    3. Bidang Pengembangan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmirgasi, membawahkan :
      1. Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja;dan
      2. SeksiTransmigrasi.
  1. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja, membawahkan:
    1. Seksi Penempatan Tenaga Kerja;dan
    2. Seksi Informasi PasarKerja.
  2. Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, membawahkan:
    1. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
    2. Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan TenagaKerja.
  3. UPTD BLK.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERBUP NO 168 KUNINGAN TAHUN 2021