Layanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan PHK.
PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

-PKWT didasarkan atas:
a.jangka waktu (pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru); atau
b.selesainya suatu pekerjaan tertentu (pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang sifatnya sementara)

– PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

– PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

– PKWT paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan;
d. Tempat pekerjaan;
e. Besaran dan cara pembayaran Upah;
f.  Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangandan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
h. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
i.  Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Pengajuan Pencatatan PKWT dapat dilakukan dengan mengakses form berikut

FORM PENCATATAN PKWT

Berkas Pengajuan Pencatatan PKWT dapat diunduh pada link di bawah ini

DOWNLOAD BERKAS PENGAJUAN PENCATATAN PKWT