Selasa 24 Desember 2024 Disnakertrans melaksanakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) kuningan tahun 2025 dimana perhitungan kenaikan upah berdasarkan permenaker no 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) pada tanggal 12 desember 2024 sebesar Rp 2.209.519,29.
UMK ini sesuai dengan surat keputusan gubernur jawa barat nomor: 561.7/kep.798- kesra/2024 tanggal 17 desember 2024 tentang upah minimum kabupaten/ kota di Provinsi Jabar tahun 2025. Diharapkan agar para pekerja mendapat dan menerima penghasilan yang layak dari hasil kerjanya guna memenuhi keperluan hidupnya dalam memenuhi kebutuhan pokok, sandang, pangan, pendidikan dan lain-lain. Kepala Dinas Nakertrans Kab. Kuningan, H Dudi Pahrudin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Tenaga Kerja, Yayah Meliawati, mengemukakan, adapun maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut antara lain; mewujudkan hak pekerja atas kehidupan yang layak serta memberikan gambaran pada para pengusaha dan pekerja agar mampu meningkatkan produktifitas para pekerja sehingga dapat mendorong terhadap perkembangan usaha.