Pada Hari Rabu tanggal 08 Desember Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Melalui Bidang Perlindungan mengadakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten tahun 2022.
Kegiatan ini di hadiri oleh perwakilan pengusaha dan pekerja yang berada di kabupaten Kuningan sebanyak 100 (seratus) orang
Perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.908.102,77 (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus dua rupiah tujuh belas sen) mengalami kenaikan sebesar Rp. 25.459,81 (dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh satu sen) dari upah Minimum Kabupaten Kuningan tahun 2021 sebesar Rp. 1.882.642,36 (satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh dua rupiah tiga puluh enam sen)