Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasi di Kabupaten Kuningan adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan dan penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, SertaTata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan yang telah dirubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 57 Tahun 2020. Dengan gambaran sebagai berikut :
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
- Kedudukan
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib di bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan pilihan di bidangTransmigrasi;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
- Susunan Organisasi
- Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiridari:
- KepalaDinas;
- Sekretariat, membawahkan:
- Sub Bagian Umum danKepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan dan Program.
- Bidang Pengembangan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmirgasi, membawahkan :
- Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja;dan
- SeksiTransmigrasi.
- Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja, membawahkan:
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja;dan
- Seksi Informasi PasarKerja.
- Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, membawahkan:
- Seksi Hubungan Industrial dan SyaratKerja;
- Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan TenagaKerja.
- UPTDBLK.
- Kelompok JabatanFungsional.
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Kepala Dinas
- Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dantransmigrasi.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- PerumusandanpenetapankebijakandibidangTenaga Kerja danTransmigrasi;
- PelaksanaankebijakandibidangTenagaKerjadan Transmigrasi;
- Pengkoordinasiandanpengendalianpelaksanaantugas dinas;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehBupati.