Selasa, 20 Mei 2025
Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi
  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program kerja
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Foto Galeri
  • Layanan
    • Layanan AK1
    • Pelayanan Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
    • Pendaftaran Pelatihan
    • Layanan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial
    • Layanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Direktori
    • Data —
    • Data —
  • Kotak Saran
No Result
View All Result
Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi
  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program kerja
    • Kepegawaian
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Foto Galeri
  • Layanan
    • Layanan AK1
    • Pelayanan Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
    • Pendaftaran Pelatihan
    • Layanan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial
    • Layanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Direktori
    • Data —
    • Data —
  • Kotak Saran
No Result
View All Result
Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi
No Result
View All Result
Home Berita

SOSIALISASI UMK TAHUN 2025

by admindisnakertrans
27 Desember 2024
in Berita
0
SOSIALISASI UMK TAHUN 2025
165
SHARES
2.1k
VIEWS

Selasa 24 Desember 2024 Disnakertrans melaksanakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) kuningan tahun 2025 dimana perhitungan kenaikan upah berdasarkan permenaker no 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) pada tanggal 12 desember 2024 sebesar Rp 2.209.519,29.

UMK ini sesuai dengan surat keputusan gubernur jawa barat nomor: 561.7/kep.798- kesra/2024 tanggal 17 desember 2024 tentang upah minimum kabupaten/ kota di Provinsi Jabar tahun 2025. Diharapkan agar para pekerja mendapat dan menerima penghasilan yang layak dari hasil kerjanya guna memenuhi keperluan hidupnya dalam memenuhi kebutuhan pokok, sandang, pangan, pendidikan dan lain-lain. Kepala Dinas Nakertrans Kab. Kuningan, H Dudi Pahrudin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Tenaga Kerja, Yayah Meliawati, mengemukakan, adapun maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut antara lain; mewujudkan hak pekerja atas kehidupan yang layak serta memberikan gambaran pada para pengusaha dan pekerja agar mampu meningkatkan produktifitas para pekerja sehingga dapat mendorong terhadap perkembangan usaha.

 

HUBUNGI KAMI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan
Jalan RE.Martadinata KM.6 Po Box 135
Kode Pos : 45573
Telp/Fax : (0232)-871661
e-Mail : info@disnakertrans.kuningankab.go.id

Copyright © Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, 2017-2022.

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Sejarah
  • Homepages
    • Home 1
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Visi Dan Misi
    • Home 5

Copyright © Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, 2017-2022.