Bertempat di Caferian Restro “Tera Mahar” Kamis 30 Mei 2024 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Membuka Kegiatan Sosialisasi tentang Pekerja Migran Indonesia Prosedural dan Non Presedural.
Dalam pertemuan ini di hadiri oleh berbagai unsur elemen masyarakat seperti kepala kecamatan dan kepala desa serta kepala kelurahan di kabupaten kuningan sebanyak 85 orang.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan tentang mekanisme menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau lebih dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur Prosedural.
PMI dengan jalur Prosedural dapat memperoleh perlindungan sesuai undang undang nomor 18 tahun 2017 , Perlindungan ini meliputi:
- Perlindungan sebelum bekerja
- Perlindungan selama bekerja
- Perlindungan setelah bekerja