Selasa 09 februari 2023 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan. menerima kunjungan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Pertemuan ini berlangsung Pukul 09.00 pagi bertempat di gedung serbaguna Aula Graha Wisesa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Dr. Elon Carlan, M.M.Pd beserta Pejabat Stuktural dan Fungsional serta unsur Pengusaha dan Unsur Pekerja Kabupaten Kuningan menerima Kunjungan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya berserta tim yang di dipimpin oleh Ir. H. Ahmad Holidi, M.Si berserta pejabat strutural dan unsur Pekerja Kota Tasikmalaya
Pertemuan ini di isi oleh diskusi serta pemaparan mengenai permasalahan ketenagakerjaan di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten kuningan.
Dalam menyelesaikan permasalahan antar pekerja dan pengusaha perlu di bentuk suatu lembaga yang dapat menjadi penengah antar kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja. Maka perlu dibentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tingkat Kabupaten/ Kota
Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Sehingga bagi Kota atau Kabupaten yang belum mempunyai LKS Tripartit harus bisa membentuk lembaga tersebut agar permasalahan pengusaha dengan pekerja bisa tertangani dengan baik.