Pada hari ini Kamis, 22 September 2022 Bidang Perlindungan telah melaksanakan klarifikasi ke-III antara PT. Anggun Jaya Mandiri dengan pihak pekerja atas nama Sdr. Arismat Cs yang memberi kuasa kepada Firma Hukum Ahmad Subito & Partners yang beralamat Jl. Pemuda Raya Cirebon.
Sesuai undang-undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial pasal 3 tahapan 2 (dua) sudah dilaksanakan, mulai konfirmasi yang disarankan secara bipartit, tetapi bipartit tidak dilaksanakan sehingga dilanjut dengan klarifikasi I, klarifikasi II, dan klarifikasi III dengan tidak ada kesepakatan bersama dikarenakan Direktur/ Pimpinan perusahaan tidak hadir sehingga mewakilkan.
Sehubungan hal tersebut, kami ajukan ke sidang Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang akan diproses oleh Mediator Provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kuningan mengharapkan perselisihan ini jangan sampai ke Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Hndustrial, cukup sampai dengan mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jawa Barat.