Pada hari rabu 21 September 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan melaksanakan pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun.
Proses Pemusnahan arsip ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Tidak memiliki nilai guna penyeleksian arsip
- Telah habis retensinya dan berketerangan di musnahkan berdasarkan RJA
- Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilarang
- Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara
- Wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar
- Tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan