Rabu 19 Januari 2022 Bertempat di Disnakertrans Kuningan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kuningan Melakukan Rapat Kerja dengan 3 Unsur yaitu BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan APINDO Kab. Kuningan. dari hasil pertemuan tersebut didapat beberapa pokok bahasan antara lain :
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kuningan dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan APINDO Kab. Kuningan akan menyamakan persepsi Tugas Pokok dan fungsi.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kuningan dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan APINDO Kab. Kuningan berupaya membangun kesejahteraan Pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kuningan dengan akan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan mengadakan pembinaan-pembinaan ke perusahaan-perusahaan yang belum mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kuningan akan membuat surat edaran untuk membangun kesadaran bersama bagi perusahaa-perusahaan untuk mensejahterakan pekerja/buruh formal atau informal.