Beberapa waktu yang lalu pada tanggal 15 Desember 2021 bertempat di Aula Hotel Purnama Mulya Cigugur Kuningan. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan melalui Bidang PTKIPK telah menggelar pelaksanaan sub.kegiatan layanan IPK online yang mengarah pada rencana Dinas untuk menjalin kerjasama dengan BKK SMK se Kabupaten Kuningan yang membahas rancangan awal naskah kerjasama mengenai optimalisasi peningkatan sinergitas informasi ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja alumni/lulusan SMK tersebut. Kerjasama ini menitikberatkan pada penguatan peran PARA PIHAK baik Dinas dan BKK, yg nantinya akan lebih aktif menggali potensi Pemberi Kerja sebagai mitra kerja yg memerlukan tenaga kerja yg berasal dari alumni sekolah tersebut.
Dalam acara tersebut Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan menerangkan dalam sambutannya bahwa sebagaimana diketahui bahwa bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan pemerintah dan pemerintah daerah berpedoman pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Secara garis besar Undang-Undang tersebut mengatur hal-hal yang terkait dengan penyusunan strategi, arah kebijakan dan program-program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, sehingga perencanaan tenaga kerja yang disusun pemerintah dan pemerintah daerah perlu bersumber dari informasi ketenagakerjaan diantaranya: jumlah penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja serta jaminan sosial tenaga kerja.