MONITORING DAN EVALUASI TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEAGAMAAN KE PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DI KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2021
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kuningan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terkait pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Perusahaan – Perusahaan di Kabupaten Kuningan.
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Ini Harus mengikuti Ketentuan surat edaran menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor m/6/hk.04/iv/2021 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dimana Pembayaran THR Keagamaan harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dengan sasaran pembinaan sebanyak 10 (sepuluh) Perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Monitoring Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan yang diketuai oleh Kepala Dinas Drs. UCU SURYANA, M.Si